Di era digitalisasi seperti saat ini, tentu banyak layanan yang mulai menggunakan teknologi digital. Perkembangan teknologi yang semakin maju menjadi penunjang munculnya berbagai layanan berbasis digital termasuk di dalam dunia perpajakan. Munculnya layanan digital tersebut tidak luput dari manfaat yang dihadirkannya yakni akses mudah dan cepat bagi setiap orang. Bahkan pelaporan pajak bisa dilakukan dengan mudah melalui sebuah aplikasi digital dimana pun dan kapan pun anda inginkan.
Munculnya fasilitas layanan digital, telah menciptakan berbagai peraturan terbaru termasuk dalam ketentuan perpajakan. Peraturan terbaru dari Dirjen pajak mengenai penetapan pemotong PPh Pasal 23/26 dimana setiap wajib pajak diharuskan untuk membuat bukti pemotongan melalui e bupot unifikasi. Sebuah bukti pemotongan pajak dalam bentuk elektronik. Ketentuan ini mulai diterapkan pada tanggal 1 Agustus 2020 yang berlaku bagi semua Pengusaha Kena Pajak.
Setiap pengusaha kena pajak yang melakukan transaksi berhubungan dengan PPh Pasal 23/26 dan sudah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak berkewajiban untuk membuat bukti pemotongan e bupot. Mereka juga memiliki beban tanggungjawab untuk menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 melalui e bupot tersebut.
Pelaksanaan kewajiban dalam pembuatan bukti potong dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 23/26 menggunakan e bupot ini dilakukan secara bertahap. Dalam hal ini, yang memiliki kewajiban untuk menggunakan aplikasi e bupot ini yaitu PKP yang melakukan transaksi terkait dengan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26. Selain ketentuan tersebut, maka tidak ada keharusan untuk menggunakan e bupot.
Peraturan yang menyatakan kewajiban untuk menggunakan e bupot PPh 23/26 ini sudah ditetapkan pada 10 Juni 2020. Sesuai dengan ketentuan terbaru tersebut, maka setiap pengusaha meskipun tidak lagi berstatus sebagai PKP, tetapi berkewajiban untuk membuat e bupot. Mereka tetap harus membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 karena telah ditetapkan sebagai pihak pemotong. Fungsi layanan ini sebagai aplikasi yang untuk membuat bukti pemotongan sekaligus melaporkan SPT Masa PPh 23/26 melalui fitur online, tentu menawarkan sebuah kemudahan.
Aplikasi bukti pemotongan digital e bupot, merupakan bentuk peningkatan layanan pajak yang diberikan kepada seluruh wajib pajak dengan memasuki era digital seperti sekarang ini. Ditjen Pajak telah menerapkan kewajiban pada setiap wajib pajak untuk membuat bukti potong PPh 23/26 melalui aplikasi e bupot.
Bukan tanpa alasan, hal tersebut dilakukan guna memberikan fasilitas layanan yang nyaman, mudah dan praktis. Dengan adanya layanan berbasis digital e bupot ini, diharapkan setiap wajib pajak bisa melaksanakan kewajiban pajaknya dengan sangat baik.
Aplikasi e bupot adalah aplikasi resmi yang dirancang untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak, seperti SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak untuk bisa menggunakan e bupot yaitu:
- Melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari batas jumlah bukti pemotongan dalam satu masa pajak yaitu 20 bukti potong.
- Wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT masa elektronik yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak
- Wajib pajak badan terdaftar di KPP dan memiliki e-FIN
Untuk jenis bukti pemotongan e bupot yang perlu diketahui yaitu:
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Bukti Pemotongan PPh Pasal 26. Formulir atau dokumen lainnya yang digunakan oleh Pemotong Pajak sebagai bukti pemotongan atas PPh Pasal 23/26.
- Bukti Pemotongan Pembetulan adalah bukti pemotongan yang dibuat untuk membetulkan kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemotongan yang telah dibuat sebelumnya.
- Bukti Pemotongan Pembatalan adalah bukti pemotongan yang dibuat untuk membatalkan bukti pemotongan yang telah dibuat sebelumnya karena adanya pembatalan transaksi.
Manfaat Adanya E bupot
Banyak manfaat dari adanya aplikasi dari DJP tersebut. Secara umum manfaatnya memang memudahkan proses perpajakan, terutama dalam pelaporan dokumen elektronik. Berikut akan kami spesifikasikan secara rinci manfaat lain dari kelebihannya.
- Menghemat waktu pelapor pajak, mereka tidak perlu mengantri di kantor pajak. Bisa melakukannya secara online saja;
- Keamanan data lebih terjamin karena penjagaan ketat oleh DJP melalui sistemnya;
- Terdapat fitur untuk melakukan tanda tangan secara elektronik;
- Tampilan aplikasi yang ramah/user friendly, sehingga memudahkan siapa saja dalam memakainya;
- Bisa melakukannya dari mana saja dan kapan saja.
Siapa Saja yang Wajib Melakukan Pelaporan SPT Menggunakan Aplikasi Tersebut?
Mengacu pada PER-04/PJ/2020, Wajib Pajak tertentu berkewajiban melakukan pelaporan SPT Masa dan membuat bukti pemotongan. Mereka yang wajib melakukannya menggunakan aplikasi tersebut adalah sebagai berikut.
- Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun belum. Untuk yang belum dikukuhkan tetap melakukan pelaporan selama masuk dalam kriteria;
- Melakukan penerbitan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh dalam satu masa pajak;
- Jumlah penghasilan kotor (bruto) yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak lebih dari Rp 100 juta;
- Telah pernah menyampaikan SPT Masa secara elektronik sebelumnya.
Cara Menggunakan E bupot
Sebelum membuat bukti pemotongan menggunakan aplikasi, pastikan telah melakukan pengisian nama penandatangan bukti potong. Lakukan pengisian NPWP dan nama. Jangan lupa memberikan tanda status aktif sebelum melakukan penyimpanan.
- Jika sudah bisa langsung ke langkah-langkah sebagai berikut untuk membuat bukti potong PPh pasal 23.
- Pilih menu input BP 23;
- Isilah data identitas wajib pajak yang mengalami pemotongan. Seperti tahun pajak, masa pajak, identitas, NPWP, Nama, Alamat, dan perintah lain;
- Isilah data dokumen yang menjadi dasar pemotongan;
- Isilah data pajak penghasilan yang dipotong;
- Isilah data identitas pemotong pajak;
- Kemudian berilah tanda pada pernyataan yang telah tersedia sebelum melakukan penyimpanan. Ada di bagian paling bawah sebelum tombol simpan dan baca;
- Selanjutnya untuk membuat bukti potong PPh pasal 26, bisa dengan memilih menu input BP 26;
- Langkah-langkah pertamanya sama dengan seperti ketika melakukan input ke BP 23;
- Lakukan penambahan data pada bagian bawah serta memberikan penandaan terhadap perlakuan pajaknya. Khusus P3B harus menyertakan dokumen terkait melalui menu unggah dokumen pendukung;
- Untuk memastikan penghitungan pajak otomatis bisa memilih tombol hitung. Seperti sebelumnya jangan lupa memberi tanda pada pernyataan sebelum melakukan penyimpanan;
- Untuk melakukan perekaman bukti potong dalam jumlah yang banyak, pengguna bisa memanfaatkan import Excel. Sehingga pengguna bisa mengunggah bukti potong dengan Excel lewat format tersendiri yang tersedia dari DJP;
- Untuk kepentingan pencetakan bukti potong, bisa memilih menu daftar BP 23 atau daftar BP 26;
- Selanjutnya pilih tombol lihat pada bagian bukti potong yang ingin pengguna cetak;
- Tampilan selanjutnya pengguna bisa langsung mencetak bukti potong atau menyimpannya.
Mudah Urus Perpajakan Lainnya di Klikpajak
Bukan hanya mudah membuat Bukti Potong PPh Pasal 23/26 saja, melalui Klikpajak.id Anda dapat melakukan berbagai perpajakan lainnya lebih efektif dan efisien. Sebab Klikpajak merupakan aplikasi pajak online memiliki fitur lengkap dan terintegrasi, sebagai mitra resmi DJP.
Klikpajak by Mekari merupakan platform berbasis website untuk lapor, kelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring untuk wajib pajak badan maupun pribadi.
Sebagai salah satu PJAP mitra resmi dari DJP, Klikpajak by Mekari berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak dengan mudah, aman, dan terpercaya, apalagi di masa lapor SPT tahunan ini.
Sejak 2018, Klikpajak by Mekari telah membantu sekitar 50,000 pemilik bisnis di Indonesia dalam pengelolaan pajak melalui fitur seperti e-filing, e-billing, e-faktur, dan e-bupot yang diperbarui secara berkala sesuai dengan ketentuan dan pembaruan dari DJP. Dengan adanya pandemi saat ini, Klikpajak by Mekari menjadi solusi yang relevan dan alternatif yang tepat bagi wajib pajak untuk taat lapor SPT tahunan secara tepat waktu tanpa perlu cemas tatap muka.
Tunggu apalagi, segera kunjungi https://klikpajak.id/aplikasi-pajak-online/e-bupot-unifikasi/ dan aktifkan akun pajak Anda sekarang juga dan nikmati kemudahan kelola pajak perusahaan dengan efektif.